SUBBAG PERENCANAAN& PELAPORAN DINAS PENDIDIKAN KAB. BELITUNG

" Tatalah Perencanaan dari mulai awal sehingga memudahkan dalam menentukan arah tujuan yang ingin dicapai, Evaluasi setiap ketercapaian dari realisasi untuk menentukan arah ke depan, yakinlah akan berhasil" (Subbag Perencanaan dan Pelaporan Dinas Pendidikan Kab. Belitung)

Selasa, 01 Juni 2010

Tugas dan Fungsi Dinas Pendidikan Kab. Belitung

Dinas Pendidikan Kabupaten Belitung merupakan salah satu Satuan Kerja Pemerintah Daerah yang dibentuk atas dasar Peraturan Daerah Kabupaten Belitung Nomor 11 tahun 2009 tentang perubahan Atas Peraturan Daerah Kabupaten Belitung Nomor 20 Tahun 2007 tentang Organisasi dan Tata Kerja Dinas Daerah serta dijabarkan tugas dan fungsinya dengan Peraturan Bupati Belitung Nomor 24 Tahun 2008 tentang Penjabaran Tugas dan Fungsi Dinas Pendidikan Kabupaten Belitung

Dasar hukum uraian jabatan organisasi dijelaskan di dalam Peraturan Bupati Belitung Nomor 31 Tahun 2009 tentang Perubahan Atas Peraturan Bupati Belitung Nomor 24 Tahun 2008 tentang Penjabaran Tugas dan Fungsi Dinas Pendidikan Kabupaten Belitung. Di dalam aturan ini dijelaskan bahwa susunan organisasi Dinas Pendidikan terdiri dari :

1. Kepala Dinas

2. Sekretariat dipimpin oleh seorang Sekretaris yang membawahi Sub Bagian Perencanaan dan Pelaporan, Sub Bagian Keuangan, dan Sub Bagian Kepegawaian dan Umum

3. Bidang Sarana dan Prasarana Pendidikan terdiri dari Seksi sarana dan Prasarana TK/SD, Seksi Sarana dan Prasarana SMP/SM, dan Seksi Monitoring dan evaluasi;

4. Bidang Taman Kanak-Kanak (TK) dan Sekolah Dasar (SD) terdiri dari Seksi Kurikulum dan peningkatan Mutu Taman Kanak-kanak (TK)/Sekolah Dasar (SD), Seksi Ketenagaan Taman Kanak-kanak (TK)/Sekolah Dasar (SD), dan Seksi Kesiswaan Taman Kanak-kanak (TK)/Sekolah Dasar (SD);

5. Bidang Sekolah Menengah Pertama (SMP), Sekolah Menengah Atas (SMA), dan Sekolah Menengah Kejuruan (SMK) terdiri dari Seksi Kurikulum dan Peningkatan Mutu Sekolah Menengah Pertama (SMP), Sekolah Menengah Atas (SMA), dan Sekolah Menengah Kejuruan (SMK), Seksi Ketenagaan Sekolah Menengah Pertama (SMP), Sekolah Menengah Atas (SMA), dan Sekolah Menengah Kejuruan (SMK), dan Seksi Kesiswaan Sekolah Menengah Pertama (SMP), Sekolah Menengah Atas (SMA), dan Sekolah Menengah Kejuruan (SMK)

6. Bidang Pendidikan Luar Sekolah (PLS) terdiri dari Seksi Pendidikan Anak Usia Dini (PAUD), Seksi Pendidikan Kesetaraan, dan Seksi Pendidikan Masyarakat

Dinas Pendidikan Kabupaten Belitung memiliki struktur organisasi 1orang kepala dinas, 1 orang sekretaris, 4 orang kepala bidang serta 15 orang kepala seksi yang mempunyai tugas dan fungsi masing-masing, yaitu:

1. Sekretariat mempunyai tugas melaksanakan perencanaan, pelaporan, urusan keuangan, urusan kepagawaian dan umum. Di dalam menjalankan tugas tersebut sekretaris mempunyai fungsi:

a. Membantu kepala dinas dalam mengkoordinasikan tugas-tugas bidang;

b. Penyusunan rencana anggaran, penatausahaan, perbendaharaan dan verifikasi keuangan;

c. Pelaksanaan urusan administrasi kepegawaian, urusan rumah tangga dan perlengkapan serta perjalanan dinas;

d. Pengkoordinasian administrasi pengumpulan bahan dan pengelolaan data dalam rangka penyusunan program dan pelaporan Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD);

e. Memberikan saran dan pertimbangan kepada atasan tentang langkah-langkah dan tindakan-tindakan yang perlu diambil dalam bidang tugasnya;

f. Melaksanakan tugas-tugas lain yang diberikan oleh atasan;

Sekretaris di dalam menjalankan tugas dan fungsinya dibantu orang 3 orang kasubbag, yaitu:

a. Sub Bagian Perencanaan dan Pelaporan

· Tugas : melaksanakan urusan kesekretariatan di bidang perencanaan dan pelaporan

· Fungsi :

- Pelaksanaan pengumpulan bahan dan pengolahan data dalam rangka penyusunan program dan pelaporan;

- Penyusunan evaluasi dan pelaporan terhadap pelaksanaan program dan kegiatan;

- Memberikan saran dan pertimbangan kepada atasan tentang langkah-langkah dan tindakan-tindakan yang perlu diambil di dalam bidang tugasnya;

- Melaksanakan tugas-tugas lain yang diberikan oleh atasan;

b. Sub Bagian Keuangan

· Tugas : melaksanakan penyusunan rencana anggaran, penatausahaan, perbendaharaan dan verifikasi keuangan;

· Fungsi :

- Penyiapan bahan dalam rangka penyusunan rencana anggaran, penatausahaan, perbendaharaan, dan verifikasi keuangan;

- Penyusunan evaluasi dan laporan terhadap pelaksanaan program dan kegiatan;

- Memberikan saran dan pertimbangan kepada atasan tentang langkah-langkah dan tindakan-tindakan yang perlu diambil di dalam bidang tugasnya;

- Melaksanakan tugas-tugas lain yang diberikan oleh atasan;

c. Sub bagian Kepegawaian dan Umum

· Tugas : melaksanakan urusan administrasi kepegawaian, urusan rumah tangga dan perlengkapan serta perjalanan dinas;

· Fungsi :

- Pelaksanaan urusan administrasi kepegawaian, rusan rumah tangga dan perlengkapan serta perjalanan dinas;

- Penyusun evaluasi dan laporan terhadap pelaksanaan program dan kegiatan;

- Memberikan saran dan pertimbangan kepada atasan tentang langkah-langkah dan tindakan-tindakan yang perlu diambil dalam bidang tugasnya;

- Melaksanakan tugas-tugas lain yang diberikan oleh atasan;

2. Bidang Sarana dan Prasarana Pendidikan mempunyai tugas melaksanakan sebagian tugas Dinas pendidikan di bidang pengelolaan, monitoring dan evaluasi sarana dan prasarana pendidikan. Di dalam menjalankan tugasnya bidang sarana dan prasarana pendidikan berfungsi :

a. Penyusunan rencana dan program tahunan sarana dan prasarana pendidikan;

b. Pengumpulan, pengolahan dan penyajian data sarana dan prasarana pendidikan;

c. Penyelenggaraan pengawasan dan pengendalaian kegiatan pengadaan sarana dan prasarana pendidikan;

d. Penyusunan bahan laporan pelaksanaan sarana dan prasarana pendidikan;

e. Memberikan saran dan pertimbangan kepada atasan tentang langkah-langkah dan tindakan-tindakan yang perlu diambil dalam bidang tugasnya;

f. Melaksanakan tugas-tugas lain yang diberikan oleh atasan;

Di dalam menjalankan tugas dan fungsinya kepala bidang sarana dan prasarana pendidikan dibantu oleh 3 orang kepala seksi, yaitu:

a. Seksi Sarana dan Prasarana TK/SD

· Tugas : menyusun, menyelenggarakan, mengurus sarana dan prasarana pendidikan guna menunjang proses belajar mengajar (PBM) serta mengatur penelitian sarana dan prasarana pendidikan lainnya;

· Fungsi :

- Membantu kepala bidang sarana dan prasarana pendidikan dalam bidang tugasnya;

- Menyusun rencana dan program kerja seksi;

- Menyusun rencana kebutuhan gedung, alat pelajaran, dan perlengkapan sekolah TK/SD;

- Mengusulkan pengadaan, pemeliharaan dan perwatan perlatan teknis, alat kantor, pembukuan dan sarana prasarana TK/SD;

- Mengatur pelaksanaan pengadaan, pemeliharaan dan perawatan peralatan teknis, alat kantor perbukuan dan sarana dan prasarana TK/SD;

- Memberikan saran dan pertimbangan kepada atasan tentang langkah-langkah dan tindakan yang perlu diambil di dalam bidang tugasnya;

- Melaksanakan tugas-tugas lain yang diberikan oleh atasan;

b. Seksi Sarana dan Prasarana SMP/SM

· Tugas : menyusun, menyelenggarakan, mengurus sarana dan prasarana pendidikan guna menunjang proses belajar mengajar (PBM) serta mengatur penelitian sarana dan prasarana pendidikan lainnya;

· Fungsi :

- Membantu kepala bidang sarana dan prasarana pendidikan dalam bidang tugasnya;

- Menyusun rencana dan program kerja seksi;

- Menyusun rencana kebutuhan gedung, alat pelajaran, dan perlengkapan sekolah SMP/SM;

- Mengusulkan pengadaan, pemeliharaan dan perwatan peralatan teknis, alat kantor, pembukuan dan sarana prasarana SMP/SM;

- Mengatur pelaksanaan pengadaan, pemeliharaan dan perawatan peralatan teknis, alat kantor perbukuan dan sarana dan prasarana SMP/SM;

- Memberikan saran dan pertimbangan kepada atasan tentang langkah-langkah dan tindakan yang perlu diambil di dalam bidang tugasnya;

- Melaksanakan tugas-tugas lain yang diberikan oleh atasan;

c. Seksi Monitoring dan Evaluasi

· Tugas : menyelenggarakan monitoring program dan pengawasan serta mengevaluasi pelaksanaan program pendidikan;

· Fungsi :

- Membantu kepala bidang sarana dan prasarana pendidikan dalam bidang tugasnya;

- Menyusun rencana dan program kerja tahunan seksi;

- Pengumpulan, pengolahan dan penyajian data yang menyangkut Taman Kanak-kanak (TK), Sekolah dasar (SD), Sekolah Luar Biasa (SLB), Sekolah Menengah Pertama (SMP), Sekolah Menengahh Atas (SMA), Sekolah menengah Kejuruan (SMK), Pendidikan Luar Sekolah (PLS) serta informasi yang berhubungan dengan rencana dan program pendidikan kabupaten;

- Penyelenggaraan pengawasan dan pengendalian kegiatan pengadaan sarana dan prasarana sekolah;

- Penyusunan bahan laporan pelaksanaan pembinaan dan pengembangan organisasi dinas;

- Menyajikan dan memberikan pelayanan data serta pengelolaan system informasi dan komunikasi (ICT) dinas;

- Memberikan saran dan pertimbangan kepada atasan tentang langkah-langkah dan tindakan yang perlu diambil di dalam bidang tugasnya;

- Melaksanakan tugas-tugas lain yang diberikan oleh atasan;

3. Bidang Taman Kanak-kanak (TK) dan Sekolah Dasar (SD) mempunyai tugas melaksanakan sebagian tugas Dinas pendidikan di bidang tugas dan kedudukan kepala sekolah, guru, penjaga sekolah dan tenaga teknis lainnya serta menyelenggarakan pendidikan Taman Kanak-kanak (TK) dan Sekolah Dasar (SD). Di dalam menjalankan tugasnya bidang sarana dan prasarana pendidikan berfungsi :

a. Penyusunan rencana dan program pengembangan baik kuantitas maupun kualitas taman kanak-kanak (TK)/Sekolah Dasar (SD) dan Sekolah Dasar Luar Biasa (SDLB);

b. Penyusunan rencana kebutuhan dan pengaturan pendayagunaan guru/tenaga teknis dan sarana pendidikan yang diperlukan di taman Kanak-kanak (TK)/ Sekolah Dasar (SD) dan Sekolah Dasar Luar Biasa (SDLB);

c. Penyelenggaraan bimbingan pelaksanaan kurikulum taman Kanak-kanak (TK)/ Sekolah Dasar (SD) dan Sekolah Dasar Luar Biasa (SDLB);

d. Penyusunan rencana dan program pengembangan kualitas (mutu) peserta didik di Taman Kanak-kanak (TK)/ Sekolah Dasar (SD) dan Sekolah Dasar Luar Biasa (SDLB);

e. Memberikan saran dan pertimbangan kepada atasan tentang langkah-langkah dan tindakan yang perlu diambil di dalam bidang tugasnya;

f. Melaksanakan tugas-tugas lain yang diberikan oleh atasan;

Di dalam menjalankan tugas dan fungsinya kepala bidang Taman Kanak-kanak (TK) dan Sekolah Dasar (SD) dibantu oleh 3 orang kepala seksi, yaitu:

a. Seksi Kurikulum dan Peningkatan Mutu Taman Kanak-kanak (TK)/ Sekolah Dasar (SD)

· Tugas : mendesiminasikan kurikulum nasional Taman Kanak-kanak (TK)/ Sekolah Dasar (SD) serta mempersipakan kurikulum muatan local sekolah dasar (SD);

· Fungsi :

- Membantu kepala bidang Taman Kanak-kanak (TK)/ Sekolah Dasar (SD) dalam bidang tugasnya;

- Menyusun rencana dan program kerja tahunan seksi;

- Mempersiapkan bimbingan penilaian kegiatan pengelolaan Taman Kanak-kanak (TK)/, Sekolah Dasar (SD) dan Sekolah dasara Luar Biasa (SDLB);

- Menyebarluaskan dan membimbing penggunaan dan petunjuk pengelolaan Taman Kanak-kanak (TK)/, Sekolah Dasar (SD) dan Sekolah dasara Luar Biasa (SDLB) termasuk tata usaha sekolah antara lain buku induk, buku inventaris, laporan pendidikan, format laporan dan tata tertib sekolah;

- Mempersiapkan pengarahan dan petunjuk secara fungsional pengawas Taman Kanak-kanak (TK) dan Sekolah Dasar (SD) melalui kepala unit pelaksana teknis dinas (UPTD) Taman Kanak-kanak (TK) dan Sekolah Dasar (SD);

- Mempersiapkan bimbingan pelaksanaan kurikulum berdasarkan petunjuk yang berlaku;

- Memonitor dan menilai pelaksanaan kurikulum sesuai dengan peraturan perundangan-undangan yang berlaku;

- Membantu pelaksanaan ujian nasional pendidikan dasar;

- Koordinasi, fasilitasi, monitoring, dan evaluasi pelaksanaan ujian sekolah skala kabupaten;

- Memberikan saran dan pertimbangan kepada atasan tentang langkah-langkah dan tindakan yang perlu diambil di dalam bidang tugasnya;

- Melaksanakan tugas-tugas lain yang diberikan oleh atasan;

b. Seksi Ketenagaan Taman Kanak-kanak (TK)/ Sekolah Dasar (SD)

· Tugas : merencakan, mepersiapkan kebutuhan tenaga guru dan tenaga teknis pada Kanak-kanak (TK) dan Sekolah Dasar (SD), melaksanakan pemerataan dan penyusunan penjenjangan karier tenaga edukatif (guru) dan tenaga teknis lainnya pad ataman kanak-kanak (TK)/sekolah dasar (SD);

· Fungsi :

- Membantu kepala bidang Taman Kanak-kanak (TK)/ Sekolah Dasar (SD) dalam bidang tugasnya;

- Menyusun rencana dan program kerja tahunan seksi;

- Menyusun rencana kebutuhan dan pengaturan pendayagunaan guru dan tenaga teknis yang diperlukan;

- Mengolah data tenaga edukatif, administrative, dan penjaga sekolah;

- Mempersiapkan rencana pembinaan tenaga edukatif dan tenaga teknis lainnya;

- Memonitor pelaksanaan pemberdayaan sumber daya manusia;

- Mengusulkan tenaga edukatif dan tenaga teknis lainnya yang berprestasi;

- Menyusun laporan yang menyangkut tenaga edukatif dan tenaga teknis;

- Memberikan saran dan pertimbangan kepada atasan tentang langkah-langkah dan tindakan yang perlu diambil di dalam bidang tugasnya;

- Melaksanakan tugas-tugas lain yang diberikan oleh atasan;

c. Seksi Kesiswaan Taman Kanak-kanak (TK)/ Sekolah Dasar (SD)

· Tugas : perencanaan, persiapan, pemerataan pengembangan potensi peserta didik pada Kanak-kanak (TK) dan Sekolah Dasar (SD);

· Fungsi :

- Membantu kepala bidang Taman Kanak-kanak (TK)/ Sekolah Dasar (SD) dalam bidang tugasnya;

- Menyusun rencana dan program kerja tahunan seksi;

- Mengelola data kesiswaan;

- Merencanakan pengembangan peserta didik;

- Mengusulkan dan menfasilitasi kegiatan kesiswaan, mengadakan sosialisasi kebijakan pemerintah yang berkaitan dengan kegiatan kesiswaan;

- Mempersiapkan rencana pembinaan yang berkaitan dengan kesiswaan;

- Memonitor dan mengevaluasi pelaksanaan pemberdayaan potensi siswa;

- Menyusun laporan yang menyangkut kesiswaan;

- Memberikan saran dan pertimbangan kepada atasan tentang langkah-langkah dan tindakan yang perlu diambil di dalam bidang tugasnya;

- Melaksanakan tugas-tugas lain yang diberikan oleh atasan;

4. Bidang Sekolah Menengah Pertama (SMP), Sekolah Menengah Atas (SMA) dan Sekolah Menengah Kejuruan (SMK) mempunyai tugas melaksanakan sebagian tugas dinas pendidikan di bidang tugas dan kedudukan kepala sekolah, guru serta penyelenggaraan pendidikan Sekolah Menengah Pertama (SMP), Sekolah Menengah Atas (SMA) dan Sekolah Menengah Kejuruan (SMK). Di dalam menjalankan tugasnya bidang Sekolah Menengah Pertama (SMP), Sekolah Menengah Atas (SMA) dan Sekolah Menengah Kejuruan (SMK) berfungsi :

  1. Menyusun rencana dan program bidang, program pengembangan baik kuantitas maupun kualitas Sekolah Menengah Pertama (SMP), Sekolah Menengah Atas (SMA) dan Sekolah Menengah Kejuruan (SMK);
  2. Menyelenggarakan bimbingan pelaksanaan kurikulum Sekolah Menengah Pertama (SMP), Sekolah Menengah Atas (SMA) dan Sekolah Menengah Kejuruan (SMK);
  3. Pelaksanaan persiapan rencana kebutuhan dan mengatur pendayagunaan guru/tenaga pendidikan dan tenaga teknis yang diperlukan di Sekolah Menengah Pertama (SMP), Sekolah Menengah Atas (SMA) dan Sekolah Menengah Kejuruan (SMK)
  4. Menyusun rencana kebutuhan dan mengatur pendayagunaan sarana dan prasarana pendidikan yang diperlukan di Sekolah Menengah Pertama (SMP), Sekolah Menengah Atas (SMA) dan Sekolah Menengah Kejuruan (SMK);
  5. Memberikan saran dan pertimbangan kepada atasan tentang langkah-langkah dan tindakan yang perlu diambil di dalam bidang tugasnya;
  6. Melaksanakan tugas-tugas lain yang diberikan oleh atasan;

Di dalam menjalankan tugas dan fungsinya kepala bidang Sekolah Menengah Pertama (SMP), Sekolah Menengah Atas (SMA) dan Sekolah Menengah Kejuruan (SMK) dibantu oleh 3 orang kepala seksi, yaitu:

a. Seksi Kurikulum dan Peningkatan Mutu Sekolah Menengah Pertama (SMP), Sekolah Menengah Atas (SMA) dan Sekolah Menengah Kejuruan (SMK);

· Tugas : mendesiminasikan kurikulum nasional Sekolah Menengah Pertama (SMP), Sekolah Menengah Atas (SMA) dan Sekolah Menengah Kejuruan (SMK) serta mempersiapkan kurikulum muatan lokal Sekolah Menengah pertama (SMP);

· Fungsi :

- Membantu kepala bidang Sekolah Menengah Pertama (SMP), Sekolah Menengah Atas (SMA) dan Sekolah Menengah Kejuruan (SMK) dalam bidang tugasnya;

- Menyusun rencana dan program kerja tahunan seksi;

- Mempersiapkan bimbingan penilaian kegiatan pengelolaan Sekolah Menengah Pertama (SMP), Sekolah Menengah Atas (SMA) dan Sekolah Menengah Kejuruan (SMK);

- Menyebarluaskan dan membimbing penggunaan dan petunjuk pengelolaan Sekolah Menengah Pertama (SMP), Sekolah Menengah Atas (SMA) dan Sekolah Menengah Kejuruan (SMK);

- Mempersiapkan pengarahan dan petunjuk secara fungsional pengawas Sekolah Menengah Pertama (SMP), Sekolah Menengah Atas (SMA) dan Sekolah Menengah Kejuruan (SMK);

- Mempersiapkan bimbingan pelaksanaan kurikulum berdasarkan petunjuk yang berlaku;

- Memonitor dan mengevaluasi pelaksanaan kurikulum sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku;

- Memberikan saran dan pertimbangan kepada atasan tentang langkah-langkah dan tindakan yang perlu diambil di dalam bidang tugasnya;

- Melaksanakan tugas-tugas lain yang diberikan oleh atasan;

b. Seksi Ketenagaan Sekolah Menengah Pertama (SMP), Sekolah Menengah Atas (SMA) dan Sekolah Menengah Kejuruan (SMK);

· Tugas : merencanakan, mempersiapkan kebutuhan tenaga guru dan tenaga teknis pada Sekolah Menengah Pertama (SMP), Sekolah Menengah Atas (SMA) dan Sekolah Menengah Kejuruan (SMK), melaksanakan pemerataan dan penyusunan penjenjangan karir tenaga guru (edukatif) pada Sekolah Menengah Pertama (SMP), Sekolah Menengah Atas (SMA) dan Sekolah Menengah Kejuruan (SMK);

· Fungsi :

- Membantu kepala bidang Sekolah Menengah Pertama (SMP), Sekolah Menengah Atas (SMA) dan Sekolah Menengah Kejuruan (SMK) dalam bidang tugasnya;

- Menyusun rencana dan program kerja tahunan seksi;

- Menyusun rencana kebutuhan dan pengaturan pendayagunaan guru dan tenaga teknis yang diperlukan;

- Mengolah data tenaga edukatif, administrative, dan penjaga sekolah;

- Melaksanakan pembinaan tenaga edukatif dan tenaga teknis lainnya;

- Memonitor dan mengevaluasi pelaksanaan pemberdayaan tenaga edukatif dan tenaga teknis lainnya;

- Merencanakan mengusulkan tenaga edukatif dan tenaga teknis alinnya yang berprestasi;

- Menyusun laporan yang menyangkut tenaga edukatif dan tenaga teknis;

- Memberikan saran dan pertimbangan kepada atasan tentang langkah-langkah dan tindakan yang perlu diambil di dalam bidang tugasnya;

- Melaksanakan tugas-tugas lain yang diberikan oleh atasan;

c. Seksi Kesiswaan Sekolah Menengah Pertama (SMP), Sekolah Menengah Atas (SMA) dan Sekolah Menengah Kejuruan (SMK);

· Tugas : merencanakan dan mempersiapkan daya tamping siswa di tingkat kabupaten pada Sekolah Menengah Pertama (SMP), Sekolah Menengah Atas (SMA) dan Sekolah Menengah Kejuruan (SMK), menyusun program kegiatan dan lomba-lomba dalam rangka peningkatan kualitas peserta didik (siswa) pada Sekolah Menengah Pertama (SMP), Sekolah Menengah Atas (SMA) dan Sekolah Menengah Kejuruan (SMK);

· Fungsi :

- Membantu kepala bidang Sekolah Menengah Pertama (SMP), Sekolah Menengah Atas (SMA) dan Sekolah Menengah Kejuruan (SMK) dalam bidang tugasnya;

- Menyusun rencana dan program kerja tahunan seksi;

- Mengelola data kesiswaan;

- Mengusulkan peserta didik yang berprestasi untuk mendapatkan bantuan dan penghargaan;

- Mengusulkan dan menfasilitasi kegiatan lomba, keterampilan, pelatihan yang memicu kreatifitas siswa;

- Mengadakan sosialisasi kebijakan pemerintah yang berkaitan dengan kegiatan dan peningkatan prestasi siswa;

- Mempersiapkan rencana pembinaan yang berkaitan dengan kegiatan kesiswaan dan peningkatan prestasi siswa;

- Memonitor dan menilai pelaksanaan pemberdayaan potensi siswa;

- Memberikan saran dan pertimbangan kepada atasan tentang langkah-langkah dan tindakan yang perlu diambil di dalam bidang tugasnya;

- Melaksanakan tugas-tugas lain yang diberikan oleh atasan;

5. Bidang Pendidikan Luar Sekolah (PLS) mempunyai tugas melaksanakan sebagian tugas dinas pendidikan di bidang Pendidikan Luar Sekolah (PLS). Di dalam menjalankan tugasnya bidang Pendidikan Luar Sekolah (PLS) berfungsi :

- Menyusun rencana dan program kerja bidang, pengaturan program pengembangan baik kuantitas maupun kualitas Pendidikan Luar Sekolah(PLS);

- Penyelenggaraan bimbingan pelaksanaan Pendidikan Luar Sekolah(PLS);

- Penyusunan rencana dan pengaturan pendayagunaan sarana Pendidikan Luar Sekolah(PLS);

- Penyusunan rencana dan program pengembangan kualitas (mutu) pelaksanaan Pendidikan Luar Sekolah(PLS);

- Monitoring dan evaluasi terhadap pelaksanaan pembinaan Pendidikan Luar Sekolah(PLS);

- Memberikan saran dan pertimbangan kepada atasan tentang langkah-langkah dan tindakan yang perlu diambil di dalam bidang tugasnya;

- Melaksanakan tugas-tugas lain yang diberikan oleh atasan;

Di dalam menjalankan tugas dan fungsinya kepala bidang Pendidikan Luar Sekolah(PLS) dibantu oleh 3 orang kepala seksi, yaitu:

a. Seksi Pendidikan Anak Usia Dini (PAUD)

· Tugas : menyelenggarakan pembinaan kegiatan pendidikan anak usia dini serta mengurus tenaga pendidikan pendidik anak usia;

· Fungsi :

- Membantu kepala bidang Pendidikan Luar Sekolah (PLS) dalam bidang tugasnya;

- Menyusun rencana dan program kerja tahunan seksi;

- Mempersiapkan rencana pembinaan dan menyebarluaskan pedoman penyelenggaraan pendidikan anak usia dini;

- Mempersiapkan dan mengkoordinasikan bimbingan, pengendalian terhadap pelaksanaan kegiatan di bidang pendidikan anak usia dini;

- Memelihara dan meningkatkan kerjasama dengan badan/lembaga yang bergerak di bidang pendidikan anak usia dini;

- Mengumpulkan dan mengolah data tentang pembinaan pendidikan anak usi dini;

- Memberikan saran dan pertimbangan kepada atasan tentang langkah-langkah dan tindakan yang perlu diambil di dalam bidang tugasnya;

- Melaksanakan tugas-tugas lain yang diberikan oleh atasan;

b. Seksi Pendidikan Kesetaraan

· Tugas : menyelenggarakan pembinaan kegiatan pendidikan kesetaraan dan melaksanakan ujian nasional pendidikan kesetaraan;

· Fungsi :

- Membantu kepala bidang Pendidikan Luar Sekolah (PLS) dalam bidang tugasnya;

- Menyusun rencana dan program kerja tahunan seksi;

- Mempersiapkan rencana pembinaan dan menyebarluaskan pedoman penyelenggaraan pendidikan kesetaraan;

- Mempersiapkan dan mengkoordinasikan bimbingan, pengendalian terhadap pelaksanaan kegiatan di bidang pendidikan kesetaraan;

- Memelihara dan meningkatkan kerjasama dengan badan/lembaga yang bergerak di bidang pendidikan kesetaraan;

- Mengkoordinir penyelenggaraan kegiatan pendidikan kesetaraan;

- Menyelenggarakan ujian nasional pendidikan kesetaraan;

- Memonitor dan mengevaluasi kegiatan belajar mengajar pendidikan kesetaraan bersama unit pelaksanaan teknis dinas pendidikan kecamatan;

- Memberikan saran dan pertimbangan kepada atasan tentang langkah-langkah dan tindakan yang perlu diambil di dalam bidang tugasnya;

- Melaksanakan tugas-tugas lain yang diberikan oleh atasan;

c. Seksi Pendidikan Masyarakat

· Tugas : melaksanakan pembinaan penyelenggaraan kegiatan pendidikan masyarakat;

· Fungsi :

- Membantu kepala bidang Pendidikan Luar Sekolah (PLS) dalam bidang tugasnya;

- Menyusun rencana dan program kerja tahunan seksi;

- Mempersiapkan rencana pembinaan dan menyebarluaskan pedoman penyelenggaraan pendidikan masyarakat;

- Mempersiapkan dan mengkoordinasikan bimbingan, pengendalian terhadap pelaksanaan kegiatan di bidang pendidikan masyarakat;

- Memelihara dan meningkatkan kerjasama dengan badan/lembaga yang bergerak di bidang pendidikan masyarakat;

- Mempersiapkan/menyusun aturan perizinan bagi lembaga-lembaga kursus yang diselenggarakan pihak swasta;

- Mengelola perizinan bagi lembaga-lembaga kursus yang diselenggarakan pihak swasta;

- Mengumpulkan dan mengolah data tentang pembinaan pendidikan masyarakat;

- Memberikan saran dan pertimbangan kepada atasan tentang langkah-langkah dan tindakan yang perlu diambil di dalam bidang tugasnya;

- Melaksanakan tugas-tugas lain yang diberikan oleh atasan;


Tidak ada komentar: